Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium SKKNI adalah aspek yang tidak bisa diabaikan. Laboratorium seringkali berhadapan dengan bahan kimia berbahaya, peralatan bertekanan tinggi, hingga risiko biologis. Oleh sebab itu, penerapan K3 laboratorium menjadi kewajiban agar pekerja terlindungi, lingkungan tetap aman, dan standar mutu terjaga. SKKNI merupakan acuan utama di Indonesia yang berfungsi sebagai panduan bagi tenaga laboratorium untuk bekerja sesuai standar keahlian serta aturan yang berlaku.
Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan SKKNI , bagaimana cara kerjanya, komponen penting yang menyusunnya, serta pengelolaan dalam berbagai bidang analitik.
Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium ?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) laboratorium adalah serangkaian aturan, pedoman, dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan seluruh aktivitas di laboratorium berlangsung dengan aman, sehat, dan sesuai standar keahlian. SKKNI menjadi acuan nasional yang berfungsi mengarahkan tenaga kerja laboratorium agar mampu menerapkan prinsip K3 secara konsisten, mulai dari pencegahan kecelakaan kerja, pengelolaan bahan kimia berbahaya, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga penanganan limbah.
Dasar Hukum K3 Laboratorium
Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar pelaksanaan K3 di laboratorium antara lain :
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Mengatur pencegahan kecelakaan dan lingkungan kerja yang aman, termasuk laboratorium.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Mengharuskan penyediaan alat pelindung diri (APD) dan pelatihan K3.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Menekankan pengelolaan limbah bahan berbahaya (B3) agar tidak mencemari lingkungan.
Jenis Bahaya di Laboratorium
Dalam OHSAS 18001 (yang kini digantikan dengan ISO 45001:2018), bahaya didefinisikan sebagai segala kondisi atau faktor yang berpotensi menimbulkan cedera maupun penyakit. Di laboratorium, bahaya dikelompokkan menjadi beberapa jenis :
1. Bahaya Biologi
Virus, bakteri, jamur, hingga parasit.
Contoh: risiko infeksi dari sampel darah.
2. Bahaya Fisik
Radiasi, suhu ekstrem, kebisingan, hingga tekanan.
Contoh: kerusakan kulit akibat paparan radiasi UV.
3. Bahaya Kimia
Bahan korosif, beracun, mudah meledak, atau mudah terbakar.
Contoh: tumpahan asam pekat dapat mengakibatkan luka bakar serius pada kulit.
4. Bahaya Ergonomi
Posisi kerja yang salah dapat menimbulkan nyeri otot atau cedera.
5. Bahaya Psikososial
Stres kerja, jam kerja panjang, hingga tekanan mental.
Alat Pelindung Diri (APD) Wajib di Laboratorium
Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) sangat penting untuk mencegah kecelakaan. Contohnya:
- Jas laboratorium → berfungsi melindungi tubuh dan pakaian dari risiko percikan zat kimia.
- Kacamata/goggles → mencegah percikan masuk ke mata.
- Sarung tangan → melindungi dari bahan kimia berbahaya.
- Sepatu tertutup → melindungi kaki dari tumpahan bahan kimia atau pecahan kaca.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) di Laboratorium
Jika K3 tidak diterapkan dengan baik, pekerja berisiko mengalami penyakit akibat kerja, seperti :
- Iritasi kulit karena bahan kimia.
- Penyakit pernapasan akibat paparan uap beracun.
- Gangguan pendengaran karena kebisingan alat.
- Infeksi akibat paparan mikroorganisme.
Pengelolaan Bahan Kimia dan Limbah
Laboratorium wajib mengelola bahan kimia berbahaya (B3) sesuai standar.
- Label dan (M)SDS : setiap bahan kimia harus memiliki label dan lembar data keselamatan.
- Penyimpanan : bahan mudah terbakar harus dijauhkan dari sumber panas.
- Pengelolaan limbah : limbah laboratorium dipisahkan sesuai jenisnya (asam, basa, logam berat, organik) dan dinetralkan sebelum dibuang.
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
Beberapa langkah penting untuk mencegah kecelakaan di laboratorium antara lain :
- Identifikasi dan pengendalian bahaya : rutin melakukan inspeksi.
- Pelatihan K3 : setiap pekerja wajib mengikuti pelatihan dasar K3 agar memahami prinsip keselamatan kerja di laboratorium.
- Penerapan SOP : semua kegiatan laboratorium harus mengikuti standar prosedur.
- Pengawasan dan pembinaan : pemantauan berkala untuk memastikan kepatuhan.
Kesimpulan
Penerapan K3 laboratorium sesuai SKKNI tidak hanya bersifat kewajiban hukum, tetapi juga langkah nyata untuk memastikan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan keandalan hasil uji. Dengan memahami jenis bahaya, menggunakan APD, serta mengelola bahan kimia dan limbah dengan benar, risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
K3 laboratorium yang baik menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Untuk mewujudkan laboratorium yang aman, sehat, dan sesuai standar SKKNI, penting menggunakan peralatan yang tepat serta didukung pelatihan teknis yang memadai. PT Lichem Center Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya yang menyediakan laboratorium berkualitas, lengkap, pelatihan, hingga layanan purna jual.
Hubungi kami sekarang dan temukan solusi terbaik untuk meningkatkan keselamatan, efisiensi, dan mutu kerja di laboratorium Anda bersama melalui bit.ly/tanyalichemacademy
Baca juga artikel lainnya
Penerapan Sistem Manajemen Mutu di organisasi harus dilakukan oleh
Bagaimana Cara Membuat Control Chart di Laboratorium?